“Pantang Pulang Sebelum Padam”. Slogan di samping merupakan nilai paling mendasar yang dianut oleh satuan pemadam kebakaran yang bertugas di tengah masyarakat dalam rangka menanggulangi bahaya kebakaran. Bagi sebagian orang, slogan ini mungkin hanya slogan belaka, tetapi bagi anggota satuan yang kini bernama Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana ini, kesungguhan hati untuk memadamkan api adalah sebuah keutamaan meskipun nyawa menjadi taruhannya.

Kembali pada masa sebelum kemerdekaan Indonesia, korps pemadam kebakaran kala itu dikenal dengan istilah Belanda, yakni Brandweer. Langkah awal keberadaan Brandweer bermula ketika kebakaran besar melanda daerah Kramat dan Kwitang, Jakarta (saat itu bernama Batavia), pada tahun 1873. Kebakaran besar ini tidak berhasil ditangani dengan baik sehingga residen (setara gubernur) mengeluarkan kebijakan Reglement op de Brandweer yang khusus mengatur ihwal pemadam kebakaran.

Pada tanggal 20 April 1943, Brandweer berganti nama menjadi Syoobootai melalui peraturan Osamu Seirei II yang dikeluarkan oleh kekaisaran Jepang. Setelah Indonesia merdeka, Syoobootai berubah nama lagi menjadi Barisan Pemadam Kebakaran. Kemudian, saat Gubernur Ali Sadikin memimpin Jakarta di tahun 1969, nama Barisan Pemadam Kebakaran diubah lagi menjadi Dinas Pemadam Kebakaran. Tidak berhenti sampai di sini, Gubernur Ali Sadikin kembali mengubah istilah Dinas Pemadam Kebakaran menjadi Dinas Kebakaran di tahun 1975. Akhirnya, berdasarkan Perda No. 10 Tahun 2008 dan SK Gubernur DKI Jakarta No. 96 Tahun 2009, nama Dinas Kebakaran resmi berganti nama menjadi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana.

Sebagai bentuk apresiasi atas kegigihan, dedikasi, dan loyalitas para pasukan / regu pemadam api, bangsa Indonesia merayakan Hari Pemadam Kebakaran Nasional pada tanggal 1 Maret setiap tahunnya.