Dalam rilis yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), didapatkan kesimpulan bahwa 63% dari total kebakaran yang terjadi di Indonesia dalam rentang waktu tahun 2002—2011 terjadi karena hubungan arus pendek listrik. Pertanyaannya sekarang, bagaimana cara memadamkan api yang berasal dari korsleting listrik ini? Apakah cukup diguyur dengan air?

Dalam Perda DKI Jakarta No. 3 Tahun 1992, kebakaran yang disebabkan oleh hubungan arus pendek listrik masuk ke dalam kebakaran kelas C. Kebakaran jenis ini dapat dipadamkan dengan cepat apabila kita menggunakan bahan kimia dan gas sebagai alat pemadam utama. Artinya, ketersediaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) atau Alat Pemadam Api Berat (APAB), yang berisi gas karbondioksida, dapat meminimalisasi risiko kerugian jika terjadi hubungan arus pendek listrik di rumah atau di kantor.

Kita sudah mengetahui apa yang harus dilakukan apabila terjadi kebakaran akibat hubungan arus pendek listrik. Sekarang, alangkah baiknya apabila kita juga mengetahui cara memangkas masalah dari akarnya. Inilah 5 Langkah Mudah untuk mencegah hubungan arus pendek listrik:

Gunakanlah material listrik seperti kabel, saklar, dan stop kontak yang memiliki label Standar Nasional Indonesia (SNI), Lembaga Masalah Kelistrikan (LMK), dan Standar PLN (SPLN).
Gantilah kabel listrik jika sudah mengelupas karena kabel listrik yang mengelupas dapat menciptakan bunga api saat terkena zat cair.

Janganlah menumpuk-numpuk stop kontak pada satu sumber listrik sehingga tidak terjadi korsleting akibat kabel listrik yang kelebihan muatan.

Periksalah instalasi listrik di rumah secara berkala, misalnya setiap lima tahun.
Hindarilah pencurian listrik dengan cara apapun karena akan rentan terhadap risiko kebakaran